Etika Bisnis

1624 Words4 Pages

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Permasalahan

Internet adalah salah satu media informasi yang bisa diakses oleh semua kalangan, baik dari masyarakat umum, pelajar, karyawan perusahaan, executive, pemerintah, dll. Selain itu internet juga merupakan lahan yang subur bagi para pebisnis di seluruh dunia. Dengan internet para pebisnis dapat melakukan transaksi dan periklanan bagi produk mereka. Namun sisi negatif dengan adanya kemudahan internet adalah penyalahgunaan internet sebagai media pemicu kebencian (SARA), kebohongan, kekerasan dan pornografi.

Penyalahgunaan internet tersebut biasanya dipicu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Seperti yang kita tahu, saat terjadi konfrontasi antara Indonesia dan Malaysia internet digunaan oleh masyarakat Indonesia maupun Malaysia untuk saling menghujat satu sama lain. Berita-berita yang ditayangkan oleh situs/blog milik negara masing-masing kebanyakan adalah berita yang dapat menjatuhkan reputasi negara sebagai negara yang tidak bermoral. Hal ini sangatlah berbahaya karena dapat memicu kebencian (SARA) antara masyarakat kedua belah pihak, bahkan bisa meperkeruh hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia.

Baru-baru ini terdapat tayangan video yang memicu amarah umat Islam di seluruh dunia. Hal ini disebabkan karena sebua video amatir berjudul “FITNA” yang dibuat oleh anggota perlemen Belanda, Geert Wilders, 44 tahun. Reaksi yang ditimbulkan oleh FITNA adalah banyaknya negara-negara Islam yang memprotesnya dan mengecam peredaran film tersebut seperti Sudan, Mesir, Arab Saudi, Indonesia, dll. Di Indonesia sendiri untuk mengatasi peredaran film tersebut disyahkanlah RUU mengenai informasi, teknologi dan elektronik yang beberapa waktu lalu masih dipertimbangkan pada tanggal 25 Maret 2008. Realisasi dengan adanya UU ITE adalah munculnya kebijakan pemerintah untuk memblokir beberapa situs yang memuat film FITNA ataupun tayangan lain yang dianggap dapat memicu kebencian antar golongan. Tindakan kecam pemerintah Indonesia antara lain meminta YouTube, situs video internet, untuk segera menarik semua tayangan film pembangkit permusuhan tersebut, namun ternnyata peredaran film tersebut masih dapat dijumpai. Hingga sempat beberapa waktu lalu beberapa provider internet memblokir beberapa situs; seperti YouTube, Multiply, Myspace, hingga Rapidshare.

Selain itu UU ITE juga mendukung realisasi dari UU APP yaitu, undang-undang mengenai pelarangan pornografi dan pornoaksi di Indonesia. Saat ini pemerintah sedang gencar melakukan “pembersihan” semua hal yang berbau pornografi dan pornoaksi seperti, gambar, video, situs sex, hingga warnet maupun internet kafe sebagai penyedia jasa internet. Tindakan realisasi yang dilakukan pemerintah seperti pemblokiran situs porno yang ada di Indonesia dan melakukan razia di beberapa warnet. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah hal-hal negatif yang dapat merusak moral bangsa yang ditimbulkan oleh adanya situs porno

Ketika Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleketronik (RUU-ITE) disahkan menjadi Undang-Undang (25/03/2008), banyak pihak pro dan kontra.

Open Document